Bentuk Transparansi BUMN, Erick Thohir Ultimatum Perusahaan Pelat Merah Terkait Pemberian Hadiah

- 27 Agustus 2020, 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir /

PR CIREBON - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan aturan terkait pelarangan pemberian hadiah saat rapat yang dilakukan dengan perusahaan pelat merah.

Aturan tentang pelarangan pemberian hadiah tersebut sebenarnya telah dikeluarkan sejak Desember 2019 lalu.

Bersamaan dengan aturan tersebut, diharapkan dapat membantu untuk mempercepat program transformasi dan transparansi BUMN.

Baca Juga: Korea Selatan Temukan Mutasi Baru Covid-19 Serupa Virus di Amerika Utara hingga Timur Tengah

"Satu tidak ada lagi di rapat-rapat di kementerian yang namanya ada gift," ujar Erick dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, Rabu, 26 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "Keras, Erick Thohir Ultimatum BUMN: No Gift!".

Erick mengakui telah mendapatkan informasi terkait pemberian hadiah dari perusahaan pelat merah yang belum go public saat melakukan rapat di Kementerian BUMN.

Ia berharap bahwa hal serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Tidur Ternyata Mampu 'Membersihkan' Otak, Salah Satunya Turunkan Risiko Demensia

"Nah hal ini sangat mengganggu transformasi dan komitmen bagaimana GCG dan transparansi bisa dijalankan. Makanya surat edaran itu kita keluarkan," ujar Erick.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan transparansi di BUMN, Erick juga telah mengeluarkan aturan terkait tender di perusahaan pelat merah.

"Lalu surat edaran lain yang kita keluarkan juga bahwa ini Permen bahkan, bahwa tender di BUMN yang selama ini bisa penunjukan langsung, kita meminta bahwa penunjukan langsung dilakukan bila memang BUMN tersebut mempunyai barang dan expertise, bukan men-trading-kan," pungkas Erick.***(Mochammad Rizky Fauzan/Warta Ekonomi)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x