Izinkan Direksi Perusahaan Pelat Merah Tunjuk Staf Ahli, Erick Thohir Langsung Tuai Kritikan

- 8 September 2020, 07:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /ANTARA/Aji Cakti

PR CIREBON - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi mengkritik kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah menunjuk staf ahli.

"Staff Ahli & Tenaga Ahli diberikan kepada pemegang Jabatan Politis, guna membantu teknis Keahlian. Direksi BUMN itu Jabatan Professional-Ahli. Sehingga tidak pas jika masih dibantu Staff Ahli," tegas Achsanul di akun Twitternya, Senin, 7 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Menurutnya, direksi BUMN telah memiliki ratusan karyawan yang sudah memiliki keahlian.

Baca Juga: Puan Maharani Buahkan Pemikiran Langka DPR, Fadli Zon Ingin Kota Bukittinggi Jadi Kota Perjuangan

"Tugas mereka membantu Direksi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli.

Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Baca Juga: Bersyukur Warga Jabar Tetap Lintasi Tol dengan Tarif Normal, Ridwan Kamil: Makasih Sudah Didiskon

Penerbitan aturan tersebut sekaligus mencabut berlakunya aturan terdahulu yang melarang penunjukan staf ahli.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x