Ketentuan itu meliputi Surat Menteri BUMN Nomor: S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya.***