Izinkan Direksi Perusahaan Pelat Merah Tunjuk Staf Ahli, Erick Thohir Langsung Tuai Kritikan

- 8 September 2020, 07:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /ANTARA/Aji Cakti

Ketentuan itu meliputi Surat Menteri BUMN Nomor: S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.

Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah