Staf Ahli BUMN Dinilai Serap Anggaran hingga Rp1,8 Triliun, Said Didu Tampar Keras Kebijakan BUMN

- 9 September 2020, 09:08 WIB
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu /lensaiindonesia

PR CIREBON - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyebut perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Said mengungkapkan, hal itu hanya akan menjadi beban perseroan di tengah pandem Covid-19 di Indonesia.

"Anda mengatakan apakah menambah beban? Pasti, nah saya mengatakan kalau diizinkan masing-masing lima (staf ahli), kalau sekarang direksi ditekan pihak tertentu agar diangkat staf ahli di BUMN, akan menambah beban keuangan BUMN," ujar Said saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Kesulitan Tertibkan Vila Ilegal Milik Pejabat, Wabup Bogor: Harus Semua Sama, Jangan Pilih-pilih

Diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Sindonews dalam artikel berjudul Staf Ahli Peras Rp1,8 T, Said Didu Keras: Beban BUMN Tambah Berat, Said menyebut, akan ada anggaran Rp1,8 triliun yang digunakan untuk memberi upah bagi para staf ahli yang merupakan serapan dari anggaran perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

Sementara di sisi lain, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengangkat orang di luar BUMN sebagai staf ahli.

 

"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp250 juta untuk satu BUMN, berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," katanya.

Baca Juga: 77 Tenaga Kesehatan di Sragen Positif Covid-19, Ganjar Pranowo: Mereka Benteng Pertahanan Terakhir

Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN.

Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Terkuak, Jaksa Pinangki Samarkan 'Uang Panas' dari Djoko Tjandra pada Sang Adik

Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga, dikutip Senin, 7 September 2020.

Sementara itu, dalam poin yang lain juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Baca Juga: Genap Berusia 21 Tahun Hari Ini, Intip Momen Ikonik Kim Junkyu TREASURE yang Menggemaskan

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x