Baca Juga: Ngaku Ragu Angkat Pegawai Bermata Sipit, Ahok: Harusnya Merdeka Buat Meritokrasi Ada di Atas SARA
Sedangkan terkait kebudayaan yang semula tercantum dalam ketentuan umum poin (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang berbunyi: 'Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia'
Pasal diatas akan menghilangkan frasa 'berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia' menjadi Pasal 69 ayat (1) RUU Ciptaker yang berbunyi 'Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi'.***