PR CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinyatakan terkena somasi usai melanggar janji dengan tetap melakukan pembahasan RUU berpolemik saat masa reses.
Tepatnya, somasi itu dinyatakan massa aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 16 Juli 2020 lalu
Lebih lanjut, hal ini dijelaskan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan DPR sudah berjanji sebelumnya untuk tidak akan melakukan pembahasan di masa reses.
Baca Juga: Ambil Angka Simbolik 75, PDIP akan Umumkan Pasangan Calon Pilkada 2020 pada 11 Agustus
"Waktu itu yang menerima adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi III Habiburokhman, dan Pimpinan Baleg Andi Agtas, menemui delegasi bersepakat dan berjanji menghentikan proses pembahasan," jelas Dewi dalam keterangan pers, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Minggu, 09 Agustus 2020.
Lebih dari itu, Dewi menyebutkan hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Dasco bahwa pembahasan di masa reses termasuk melanggar peraturan DPR sendiri.
Selain itu, masa reses itu seharusnya DPR melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Mulai Buru Pria Pemerkosa Wanita di Bintaro
"DPR sebagai lembaga politik seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi," pungkas Dewi mengakhiri.***