DPR Terima Surat Presiden Terkait Usulan RUU BPIP, Puan: Berbeda dengan HIP yang Ditolak Masyarakat

- 16 Juli 2020, 14:25 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan ASEAN-AIPA Interface secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Nusantara III. /DPR RI/Eot/Man
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan ASEAN-AIPA Interface secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Nusantara III. /DPR RI/Eot/Man /

PR CIREBON - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari perwakilan pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Puan mengungkapkan Rancangan Undang-Undang BPIP, secara substansi, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang mendapat penolakan dari masyarakat luas dan menciptakan banyak demo dimana-mana.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Direbutkan Dua Negara, Harta Karun Abad 17 Senilai Rp234 Triliun Ditemukan dalam Dasar Laut Karibia

Puan mengatakan bahwa konsep di dalam RUU BPIP dapat memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata dia.

Pasal-pasal yang mendapatkan penolakan dari masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lainnya, diungkapkan Puan sudah tidak ada lagi.

Baca Juga: Baru Dirilis, Sekuel Train To Busan 'Peninsula' Pecah Rekor dan Ambil Alih Posisi Pertama Box Office

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x