PR CIREBON - Rieke Diah Pitaloka baru-baru ini dicopot jabatan sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pencopotan jabatan tersebut dilakukan langsung oleh fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal tersebut membuat banyak pihak menduga, pencopotan jabatan Rieke Diah Piatolak berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang kini tengah ramai diperhatikan dan menimbulkan polemik.
Baca Juga: Gegerkan Dunia Maya, Sebuah Video TikTok Perlihatkan Hewan Aneh Berlengan Panjang Layaknya Manusia
Bukan tanpa alasan, Rieke Diah Pitaloka pernah memimpin rapat pleno pembahasan RUU HIP. Kabar tentang Rieke yang bertindak sebagai pimpinan rapat pleno itu dikonfirmasi oleh politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Terkait kabar tersebut, anggota fraksi PDIP DPR RI Hendrawan Supratikno angkat bicara dan menjelaskan pencopotan jabatan terhadap Rieke Diah Pitaloka, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan rotasi biasa.
"Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI," kata Hendrawan Supratikno, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: 3 Bulan WFH Layaknya Cuti Kerja, Jokowi Sindir Jajaran Menteri hingga Ancam Lakukan Reshuffle
Rotasi yang terjadi di Fraksi PDIP DPR RI merupakan hal lumrah yang biasa terjadi. Misalnya, dirinya dirotasi dari anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menjadi anggota Baleg.