Dianggap sebagai Inisiator RUU HIP, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan

- 7 Juli 2020, 14:49 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri /Instagram/@puanmaharaniri

PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik di semua elemen masyarakat.

Senin, 6 Juli 2020, beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah.

 

Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Baca Juga: Peringatan untuk Masyarakat Dunia, Orang Sehat Tanpa Gejala Covid-19 Kondisinya Rentan Memburuk

Ia menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

 

 

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip PikiranRakya-Cirebon.om dari RRI.

Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x