RUU Ciptaker Bahaya Ubah Pendidikan Jadi Komoditas Bisnis, Asing Masuk dan Aspek Kebudayaan Hilang

- 18 Agustus 2020, 12:29 WIB
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto. //fraksi.pks.id

Sedangkan sebagai informasi, RUU yang mendapat amandemen hampir 100 Undang-Undang dengan menghasilkan 500 peraturan baru ini, tetapi paling penting adalah muatan tiga ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan.

Mulai dari dicabutnya sifat nirlaba pada kelembagaan pendidikan, dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing, dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didikte Kata Sambutan untuk Deklarasi KAMI, PKS: Bilang Makasih, Saya Butuh Vitamin

Secara terperinci, dijelaskan badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, diubah menjadi berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

Ini tercantum dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).

Deretan pasal di atas akan diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) dalam RUU Ciptaker.

Baca Juga: Istri Jerinx SID Bersedih saat Rayakan HUT RI, Nora: Kita Tetap Satu dengan Benteng Jeruji Besi

Kemudian berikutnya, terkait penyelenggaraan pendidikan asing yang semula 'wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional, mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI, serta wajib mendukung kepentingan nasional', kini akan diubah 'tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut'.

Ini tercantum dalam pasal 65 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.

Deretan pasal di atas akan diubah menjadi Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah