Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pelaporan dilakukan karena pengacara Novel merasa keberatan dengan pendampingan tersebut.
Sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan murni masalah pribadi bukanlah tugas dari institusi tertentu.
Baca Juga: Gaji Direktur Kartu Prakerja Sentuh Rp50 Juta, Pengamat: Amat Menggiurkan di Saat Rakyat Menderita
"Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen," tekan Upay.
Perlu diketahui, desakan agar Novel segera mengembalikan biaya pengobatan senilai Rp3,5 miliar kepada negara bukan merupakan kali pertama.
Novel Baswedan bahkan pernah menanggapi tentang hal tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan pengembalian uang pengobatan dirinya sebaiknya ditanyakan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Tanya ke presiden," ketus Novel kala menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.***