Dibiayai Negara untuk Pengobatan Matanya, Novel Baswedan Didesak Kembalikan Biaya Rp3,5 Miliar

- 28 Juli 2020, 17:40 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

PR CIREBON - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, diminta untuk segera mengembalikan biaya pengobatan matanya sebesar Rp3,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fuadul Aufa.

Fuadul menegaskan, pengembalian uang tersebut perlu dilakukan Novel karena biaya yang ia habiskan untuk mengobati matanya di Singapura merupakan uang milik negara.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru di Indonesia, Isdianto Jadi Gubernur Pertama yang Terlahir Bukan dari Pilkada

"Biaya pengobatan yang dipakai Rp3,5 miliar itu harus dikembalikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Ia mengungkapkan, jika kasus yang menimpa Novel erat kaitannya dengan jabatan yang diemban, maka negara berkewajiban untuk membiayai pengobatan.

Namun pada kenyataannya, Fuadul mengungkapkan kasus Penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel hanyalah masalah pribadi.

Baca Juga: Fakta Menarik Asahi TREASURE, Miliki Visual Bak Pangeran dan Dijuluki 'Robot Tampan'

"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan," tegas pria yang akrab disapa Upay.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x