"Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan Ditjenpas memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan dalam tahanan.
Baca Juga: Solo Beri Perlawanan atas Cawalkot Tunggal, Pasangan Calon Independen Siap Maju Hadapi Gibran
Sesuai dengan amanat undang-undang, ia menegaskan pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.
"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," kata dia.
Pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus, karena status anak secara hukum berakibat kepada perampasan kemerdekaan anak secara fisik.
Baca Juga: PKS Tegas Tolak Gibran Jadi Cawalkot Tunggal, DPW: Hari Terakhir Pendaftaran Dapat Berubah
"Pemenuhan akan pendudikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," kata Reynhard.
Sementara itu, Kabag Humas Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif.
Remisi diberikan oleh Ditjenpas sebagai penghargaan setelah anak-anak itu mengikuti pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dengan baik.