PR CIREBON - Tanggal 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh juga berkembang secara optimal.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiongkok Sasar 620 Sukarelawan, Aktivis: Sebaiknya, Dicoba Pak Jokowi Dulu
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga mengatakan seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dirjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Ia mengungkapkan, remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan.
Baca Juga: Fakta Menarik Yoshinori TREASURE, Rapper Menawan Asal Jepang yang Penuh Perhatian
Meski proses hukum tetap berjalan, ia berpendapat bahwa anak tetap harus mendapatkan hak-haknya.