Tak Ada Bukti Kuat, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun

- 16 Juli 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

PR CIREBON - Polda Jawa Tengah menyatakan laporan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan pernikahan siri terhadap anak di bawah umur oleh pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji, tidak disertai bukti kuat.

"Penyelidikan terhadap dugaan pernikahan siri dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor PCW alias SP dihentikan," kata Kasubdit IV/ Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Sunarno di Semarang, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Beredar dalam Situs Penjualan Properti, Mal Taman Anggrek Disebut Laku Terjual dengan Harga Rp17 T

Llaporan dugaan pernikahan siri Syekh Puji terhadap DTA pada 2016 yang masih berusia 7 tahun tersebut dilayangkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ke Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.

Dalam penanganan laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.

Terlapor juga menyampaikan bukti berupa keterangan saksi yang merupakan kerabat Syekh Puji serta dua flashdisk berisi rekaman.

Baca Juga: Dipimpin Mahfud MD, Lima Menteri Serahkan Pernyataan Sikap Pemerintah Terkait RUU HIP ke DPR

Polisi telah meminta keterangan Apri Cahyo Widianto, keponakan Syekh Puji yang mengaku mengetahui peristiwa nikah siri tersebut.

Namun, berdasarkan keterangannya, Apri memiliki keterangan yang berbeda dengan para saksi lain yang juga telah diperiksa.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x