Tak Ada Bukti Kuat, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun

- 16 Juli 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

"Tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung kasaksian saksi Apri tersebut," katanya.

Baca Juga: Saksi Kematian Yodi Prabowo Bertambah Menjadi 27 Orang, Polisi: Kemungkinan akan Terus Bertambah

Penyidik juga telah melakukan visum terhadap DTA yang oleh dokter dinyatakan selaput dara korban masih utuh.

"Berarti tidak ada kekerasan seksual. Dugaan telah terjadi persetubuhan berarti gugur," katanya.

Sementara alat bukti rekaman yang disampaikan terlapor, ternyata berisi suara pelapor sendiri tentang testimoni yang menyatakan telah mendapat pengakuan dari ibu korban perihal pelaksanaan nikah siri tersebut.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Terkait Usulan RUU BPIP, Puan: Berbeda dengan HIP yang Ditolak Masyarakat

"Ada juga rekaman percakapan antara pelapor dengan ibu korban, tetapi dalam isinya tidak pengakuan telah terjadi pernikahan siri," tambahnya.

Laporan tersebut hanya diperkuat oleh satu alat bukti keterangan saksi Apri Cahyo Widianto, sementara rekaman suara yang diberikan oleh pelapor tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Atas penghentian penyelidikan itu, ia mempersilakan terlapor akan melapor balik ke polisi jika merasa dirugikan atas laporan tersebut.

Beberapa tahun lalu Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji pernah berurusan dengan hukum karena menikahi anak yang masih berusia 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah