Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !

- 20 Juni 2022, 08:17 WIB
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara /

Baca Juga: Ada Layanan Istimewa bagi Jemaah Haji di Bandara Jeddah

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong dijadikan pertimbangan untuk keluar (berkendara) sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Namun, Firman sama sekali tidak mengungkapkan akan ada pemberian tilang kepada pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, seperti dilaporkan ANTARA, menyatakan tidak menindak hukum pengguna sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Eddy mengatakan sasaran Operasi Patuh 2022 adalah kendaraan berpelat khusus, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.***

 

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x