PR CIREBON – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Efos Satria mengatakan, kendaraan yang terkena tilang dengan sistem elektronik akan dikenakan pemblokiran.
Hal ini membuat kendaraan yang terkena tilang elektronik tersebut tidak bisa diperpanjang pajaknya.
"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya.
"Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Selasa, 3 Februari 2021.
Jika sudah beralih tangan, lanjut Efos, kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan.
Sehingga, pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan.
Baca Juga: Jelang Sidang Pemakzulan, Anggota Parlemen AS Sebut Trump Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Capitol
"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan nggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," jelasnya.
Dalam teknis tilang tersebut, kamera pengawas (CCTV) di jalan raya akan merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas.