Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !

- 20 Juni 2022, 08:17 WIB
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara /

SABACIREBON - Heboh soal sandal jepit yang terkesan didramatisir oleh mereka yang tak suka diatur saat mengendarai roda dua. Padahal semua itu semata-mata diimbau pihak Kepolisian demi keselamatan di jalan.

Alasannya pun bermacam-macam terkait sandal jepit ini. Dari mulai tidak mampu membeli sepatu hingga alasan karena jarak tempuh yang dekat misalnya.

Padahal, jika dibandingkan keselamatan nyawa, semahal-mahalnya sepatu tentu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan keselamatan jiwa. Sepele memang hanya sandal jepit.

Baca Juga: PSSI Akan Putuskan Hukuman Atas Tragedi Meninggalnya 2 Suporter di GBLA, Tapi Tunggu Ini Dulu

Sejak beberapa hari lalu, secara serentak Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13-25 Juni di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat pun kembali menaruh perhatian terhadap kedisiplinan berlalu-lintas, termasuk aspek keselamatan diri.

Baca Juga: Masih Sering Terjadi Kekerasan Terhadap Anak di Bandung

Perhatian itu merambah ke media sosial seiring dengan kemunculan berbagai pesan peringatan agar warga mematuhi aturan berkendara.

Seperti penggunaan helm dan alas kaki bagi penggendara motor.

Namun, muncul pula pesan yang menyebut Operasi Patuh 2022 akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan alas kaki seperti sandal jepit.

Baca Juga: Walikota Bandung Bertakziyah ke Keluarga Bobotoh yang Meninggak di GBLA

Unggahan yang muncul di Twitter itu telah disukai lebih dari 1.000 pengguna lain.

Namun, benarkah polisi akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit?

Unggahan misinformasi yang diklaim menyatakan Polri akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. (Twitter)

Baca Juga: MTQ Internasional Tahun Ini di Amerika Tahun 2023 Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah

CEK FAKTA, Penjelasan:
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, pada Senin 13 Juni mengatakan para pengendara roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit saat membawa sepeda motor demi keselamatan mereka.

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," kata Firman.

Firman melanjutkan pengendara sepeda motor mestinya lebih menghargai nyawa dibanding mengabaikan keselamatan dengan tidak menggunakan alas kaki yang memadai.

Baca Juga: Ada Layanan Istimewa bagi Jemaah Haji di Bandara Jeddah

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong dijadikan pertimbangan untuk keluar (berkendara) sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Namun, Firman sama sekali tidak mengungkapkan akan ada pemberian tilang kepada pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, seperti dilaporkan ANTARA, menyatakan tidak menindak hukum pengguna sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Eddy mengatakan sasaran Operasi Patuh 2022 adalah kendaraan berpelat khusus, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x