Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !

- 20 Juni 2022, 08:17 WIB
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara /

Seperti penggunaan helm dan alas kaki bagi penggendara motor.

Namun, muncul pula pesan yang menyebut Operasi Patuh 2022 akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan alas kaki seperti sandal jepit.

Baca Juga: Walikota Bandung Bertakziyah ke Keluarga Bobotoh yang Meninggak di GBLA

Unggahan yang muncul di Twitter itu telah disukai lebih dari 1.000 pengguna lain.

Namun, benarkah polisi akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit?

Unggahan misinformasi yang diklaim menyatakan Polri akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. (Twitter)

Baca Juga: MTQ Internasional Tahun Ini di Amerika Tahun 2023 Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah

CEK FAKTA, Penjelasan:
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, pada Senin 13 Juni mengatakan para pengendara roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit saat membawa sepeda motor demi keselamatan mereka.

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," kata Firman.

Firman melanjutkan pengendara sepeda motor mestinya lebih menghargai nyawa dibanding mengabaikan keselamatan dengan tidak menggunakan alas kaki yang memadai.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x