Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !

- 20 Juni 2022, 08:17 WIB
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara
Polisi Tilang Pengendara Roda 2 Bersandal Jepit, CEK FAKTA di Sini !/antara /

SABACIREBON - Heboh soal sandal jepit yang terkesan didramatisir oleh mereka yang tak suka diatur saat mengendarai roda dua. Padahal semua itu semata-mata diimbau pihak Kepolisian demi keselamatan di jalan.

Alasannya pun bermacam-macam terkait sandal jepit ini. Dari mulai tidak mampu membeli sepatu hingga alasan karena jarak tempuh yang dekat misalnya.

Padahal, jika dibandingkan keselamatan nyawa, semahal-mahalnya sepatu tentu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan keselamatan jiwa. Sepele memang hanya sandal jepit.

Baca Juga: PSSI Akan Putuskan Hukuman Atas Tragedi Meninggalnya 2 Suporter di GBLA, Tapi Tunggu Ini Dulu

Sejak beberapa hari lalu, secara serentak Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13-25 Juni di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat pun kembali menaruh perhatian terhadap kedisiplinan berlalu-lintas, termasuk aspek keselamatan diri.

Baca Juga: Masih Sering Terjadi Kekerasan Terhadap Anak di Bandung

Perhatian itu merambah ke media sosial seiring dengan kemunculan berbagai pesan peringatan agar warga mematuhi aturan berkendara.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x