Belum Terlihat Tanda-tanda Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000/lt, Instruksi Presiden tidak Diindahkan.

- 1 Mei 2022, 22:44 WIB
Masih mahal. Stok Minyak goreng menumpuk, tapi harga masih mahal. Jauh dari harapan harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 sesuai harapan Presiden./pikiran-rakyat.com
Masih mahal. Stok Minyak goreng menumpuk, tapi harga masih mahal. Jauh dari harapan harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 sesuai harapan Presiden./pikiran-rakyat.com /

Namun anehnya, pemerintah telah menetapkan penurunan, di harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2022 sebesar US$ 1.657,39 per metrik ton. Harga referensi tersebut turun US$ 130,11 atau 7,28% dari periode April 2022, yaitu mencapai US$ 1.787,50 per metrik ton.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold sebesar US$ 750 per metrik ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 200 per metrik ton untuk periode Mei 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/5).

Baca Juga: Arab Saudi Imbau Jemaah yang Berangkat Umrah dan Haji Patuhi Aturan Bagasi

Tidak dipatuhi

Instruksi Presiden itu sebetulnya mengacu kepada keinginan untuk mendapatkan harga minyak yang terjangkau bagi masyarakat. Bukan mahal seperti sekarang.

Sejak Januari harga minyak melonjak dari Rp 9.500 menjadi Rp 22.000/lt untuk minyak curah dan Rp 25.000/lt untuk minyak kemasan. Harga curah naik menjadi tinggi karena minyak itu sulit didapatkan di pasar. Kesulitan itu menmbulkan disparitas harga yang mengecil antara curah dengan kemasan. Masyarakat mskin dpaksa dan terpaksa mengkonsumsi minyak curah dengan harga kemasan.

Kenaikan harga yang begitu tinggi, dicegah oleh pemerintah lewat beberapa kebijakan yang mengatur tata niaga minyak berdasarkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (DMO) dan PMO. Industri minyak goreng diwajibkan memasok kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Ada Arab Saudi, Negara-Negara yang Tetapkan Idul Fitri pada Senin, 2 Mei 2022 atau 1 Syawal 1443 H

Harga lantas ditetapkan menjadi Rp 13.000/lt untuk minyak curah dan Rp 14.000/lt untuk minyak kemasan. Kebijakan yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan ini tidak mendapatkan respon. Minyak menjadi makin sulit dan harga bergerak  makin tidak terkendali.

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah