SABACIREBON-Presiden Jokowi menegaskan, memenuhi kebutuhan pokok masyarakat adalah perhatian utama bagi pemerintahannya. Ini menjadi prioritas paling tinggi dalam membuat setiap membuat keputusan.
Pernyataan itu dilontarkan Presiden dibalik alasan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Mulai malam ini, Kamis pukul 00.00. 28 April ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Baca Juga: Marko Simic Marah, Siap Laporkan Persija ke FIFA
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.
"Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," tutur Jokowi dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
"Bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi bagi pemerintah dalam membuat setiap keputusan," tuturnya.
Baca Juga: Mesjid Al Aqsa Setiap Hari Sediakan 80 Paket Makan dan Tajil, Juga Makan Sahur untuk yang Itiqaf
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini mencakup pula larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.