SABACIREBON-Apakah maksud Presiden Jokowi yang melarang ekspor CPO, bahan minyak goreng, minyak goreng dan turunannya akan membuahkan hasil?
Presiden Jokowi lewat instruksinya awal pekan minggu kemaren melarang industri pengolahan sawit untuk mengekspor CPO, minyak goreng dan turunannya.
Mulai Kamis pukul 00.00 28 April ekspor yang dimaksud harus dihentikan. Presiden minta semua jajarannya mematuhi kebijakan itu. Menjalankannya, mengamankannya, mengawasinya dan memproses secara hukum terhadap siapa yang melanggarnya. Karenanya Presiden juga minta Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengawasinya dari kemungkinan adanya penyelundupan dari larangan yang dimaksud.
Baca Juga: Shahnaz Laghari Perempuan Pertama yang Menerbangkan Pesawat juga Berjilbab dan Bercadar
Namun sampai hari ini, apa yang menjadi keinginan Presiden, belum terlihat tanda-tanda akan dilaksanakan dan dipatuhi.
Pasar-pasar tradisional masih menjual harga minyak goreng curah di kisaran Rp 21.000-Rp 22.000/lt. Sedangkan pasar-pasar modern belum menurunkan harga minyak gorengnya ke angka yang diinginkan kepala negara.
Kalau toh terjadi perubahan harga, penurunan itu sangat jauh dari apa yang menjadi harapan Presiden. Harga minyak goreng kemasan masih berkisar Rp 45.000-Rp 51.000 untuk kemasan 2 liter. Di antara range harga itu, ada beberapa merek harga yang telah diturunkan antara R- 1.000-Rp 2.000 per kemasan 2 liter.
Sebelumnya minyak goreng kemasan, hampir rata dijual di harga Rp 50.000-Rp 52.000 untuk setiap kemasan 2 liter.
Baca Juga: Jonatan Gagal di BAC 22 Ditekuk Lee Zii Jia dengan Dua Set Langsung, 17-21 dan 21-23