Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah

- 14 Mei 2020, 19:30 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Ramadan kini sudah memasuki pertengahan bulan, dan beberapa hari lagi idulfitri pun tiba.

Di tengah pandemi Covid-19, kerumunan dianjurkan untuk dihindari oleh warga. Oleh karena itu banyak warga yang mempertanyakan tata pelaksanaan salat idulfitri tahun ini.

Menjawab pernyataan tersebut, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbir dan salat idulfitri di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: 108 Juta Pelajar Tiongkok Kembali Bersekolah, Kementerian Pendidikan Bantu Lulusan Cari Kerja

Masyarakat bisa menjadikan 'Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kafian Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi' ini sebagai pedoman.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama ramadan.

Oleh karena pelaksanaan salat idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Cegah Krisis Keuangan akibat Covid-19, Kim Jong-un Dikhawatirkan Lepas Gelombang Cybercrime Global

Namun dengan syarat bahwa wilayah tersebut terkendali atau merupakan wilayah bebas Covid-19 dan tidak terdapat penularan.

"(Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya dikutip dari Antara. 

Semetara untuk warga yang berada di kawasan penyebaran Covid-19, dianjurkan untuk slat idulfitri di rumah degan melakukannya berjamaah bersama keluarga atau sendri.

Baca Juga: Minim Pemasukan saat PSBB, Pedagang Sandang PGC Desak Dewan Ingin Tetap Buka

Namun baik pelaksanaan di masjid atau di rumah, warga harus tetap melaksanakannya dengan protokol dari pemerintah setempat.

Hal ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya potensi penularan dan peneybaran Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah