Sampai Kapan Fatwa soal Ibadah di Rumah Berlaku? MUI Masih Tunggu Ketegasan Pemerintah

- 10 Mei 2020, 15:26 WIB
MUI himbau masyarakat tak lakukan ziarah kubur jelang Ramadhan karena pandemi COVID-19
MUI himbau masyarakat tak lakukan ziarah kubur jelang Ramadhan karena pandemi COVID-19 /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan MUI meminta ketegasan sikap pemerintah soal situasi pandemi Virus Corona di Indonesia, apakah sudah terkendali atau belum.

Hal itu agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembukaan Bandara, serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.

"Karena hal itu sangat penting untuk dijadikan dasar bagi MUI di dalam menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," ujar Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Kantor Berita Antara di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.

Baca Juga: Soal Eksploitasi WNI di Kapal Tiongkok, Ketua MPR ke Kemenlu: Lamban dan Minimalis

Sebelumnya, di dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, poin 4 dinyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

Itu berlaku sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti berjemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Baca Juga: Rumah Sakit yang Merawat 700 Pasien Corona Kebakaran, Tenaga Medis Berjibaku Dorong Pasien Keluar

Tapi, jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

"Seperti salat lima waktu/rawatib berjamaah, salat Tarawih dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," pungkas Anwar.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x