PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa baru terkait penuntasan pembayaran zakat fitrah dan infaq di tengah wabah virus corona.
Aturan tersebut tertuai dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 yang berisi tentang ketentuan hukum bersifat global terkait pemanfaatan amaliyah.
Baca Juga: Peduli Nelayan Terdampak Covid-19, PPN Kejawanan Cirebon Bagikan 440 Paket Sembako
Mengingat bulan suci Ramadhan kali ini, umat muslim harus menuntaskan pembayaran zakat fitrah, infaq, dan sadaqah meskipun tengah diselimuti oleh pandemi Covid-19.
Maka dari itu, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut agar dimanfaatkan untuk penanggulangan dan masalah terkait wabah virus corona.
Baca Juga: Terkenal Sensitif, Hati-hati Jangan Katakan 6 Pertanyaan Ini pada Scorpio
“Termasuk masalah kelangkaan alat pelindung diri (APD), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dikutip dari PMJ News, Jumat 24 April 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News terkait isi Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020, sebagai berikut:
Baca Juga: Marhaban ya Ramadhan! Berikut Doa, Hikmah, dan Pahala Hari Pertama Puasa
Pemanfaatan zakat untuk penanganganan Covid-19, hukumnya adalah penerima harus asnaf zakat, yaitu fakir miskin, muallaf, amil, ibnu sabil, terlilt hutang, dan/atau fi sabilillah.