MUI Keluarkan Fatwa Penuntasan Zakat Fitrah dan Infaq di Tengah Wabah Virus Corona

- 25 April 2020, 10:30 WIB
MUI himbau masyarakat tak lakukan ziarah kubur jelang Ramadhan karena pandemi COVID-19
MUI himbau masyarakat tak lakukan ziarah kubur jelang Ramadhan karena pandemi COVID-19 /hajinews.id/.*/hajinews.id

Lalu, harta zakat dalam bentuk uang tunai, modal kerja, pengobatan, makanan pokok, dan kebutuhan mustahiq.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Kepokmas di Pasar Tradisional Kota Cirebon Dipastikan Aman

Serta, pemanfaatannya bersifat produktif untuk kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak Covid-19.

Kemudia, pendistribusiannya demi kepentingan umum, khusunya kemaslahatan mustahiq, seperti APD, disinfektan, dan pengobatan bagi garda terdepan penangulangan corona.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah