Lalu, harta zakat dalam bentuk uang tunai, modal kerja, pengobatan, makanan pokok, dan kebutuhan mustahiq.
Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Kepokmas di Pasar Tradisional Kota Cirebon Dipastikan Aman
Serta, pemanfaatannya bersifat produktif untuk kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak Covid-19.
Kemudia, pendistribusiannya demi kepentingan umum, khusunya kemaslahatan mustahiq, seperti APD, disinfektan, dan pengobatan bagi garda terdepan penangulangan corona.***