Moda Transportasi Dibuka Kembali, Bupati Bogor sampai Organda DKI Kritik Kebijakan Menhub BKS

- 8 Mei 2020, 08:50 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi //INSTAGRAM/@budikaryas

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Jabar Bergerak Kabupaten Cirebon Bagikan 500 Nasi Kotak

"Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menganggap, aturan dari Kemenhub itu akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia bahkan mengakui kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.

"Jadi ketika kita melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kita akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

Ia berharap ke depan ada harmonisasi mengenai regulasi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga penanganan Covid-19 bisa berjalan maksimal.

"Yang kami minta kepada pemerintah pusat, mendukung apa yang kami lakukan, karena yang di lapangan ini kami yang melihat, sulitnya mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan," kata Ade Yasin.

Sejalan dengan Ade Yasin, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai, pembukaan kembali moda transportasi tersebut kurang tepat.

Baca Juga: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Virus Corona Lebih Lambat Bermutasi Dibanding Virus Influenza

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan merasa seharusnya Menhub bisa melihat persoalan ini lebih sensitif.

"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini nggak bener dan kurang tepat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah