Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
Ketiga, Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca Juga: Australia Terapkan Lockdown untuk Non-Penduduk, Pelancong Asal Indonesia Diminta Segera Pulang
Selain calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA, bagi yang ingin melaksanakan Akad Nikah di luar KUA juga tetap harus memperhatikan ruangan serta prosesi akad nikhanya.
“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” lanjut Kamaruddin.
Untuk sementara waktu, pihak KUA akan meniadakan semua jenis pelayanan selain administadi dan pencatatan nikah, di mana masih berpotensi menjalin jarak dekat dan adanya kerumunan.
Baca Juga: Virus Corona Berdampak pada Ekonomi, Kang Emil Minta Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD
“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” tutupnya.***