Tetap Putuskan Menikah di Tengah Wabah Corona karena Kadung Sebar Undangan? Simak 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

- 20 Maret 2020, 14:06 WIB
ILUSTRASI pengantin.*
ILUSTRASI pengantin.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Update penyebaran Covid-19 secara global per 19 Maret 2020, sudah menghantui hampir 159 negara dan delapan diantaranya merupakan kawasan baru.

Sejauh ini, sudah 218.827 kasus terkonfirmasi positif corona, di mana 84.121 orang dinyatakan sembuh dan 8.811 orang harus berujung pada kematian.

Di Indonesia sendiri, sudah ada 309 orang dinyatakan positif corona dan daerah yang dikonfirmasi sebagai penyumbang terbesar adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Siapkan Anggaran hingga Rp 48 Miliar, Bukti Pemprov Jabar Fokus Tangani Wabah Corona

Namun, sejak diumumkan pertama kali awal Maret yang lalu bahwa Covid-19 sudah masuk ke Indonesia, 15 diantaranya sudah dikonfirmasi sembuh, namun 25 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Berbagai upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona adalah dengan menerapkan sejumlah kebijakan, diantaranya adalah aturan Social Distancing dan Work From Home.

Kebijakan ini ditujukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih bagi para pelajar dan pekerja yang diwajibkan menjalani seluruh aktivitasnya hanya di dalam rumah selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kenali Sosok 'Bapak Pengendali Infeksi' yang Muncul dalam Gambar Doodle dengan Animasi Cara Mencuci Tangan

Tak hanya mempengaruhi siklus itu aja, dilansir dari PMJ News, sejumlah calon pengantin yang kadung menyebar undangan dan menetapkan jauh-jauh hari pelaksanaan pernikahan, harus dibuat bingung.

Pasalnya, kebijakan social distancing oleh pemerintah tak memperbolehkan adanya suatu acara yang dihadiri banyak orang, terlebih harus saling berinteraksi atau kontak fisik.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x