Cek Fakta: Beredar Video Seorang Pria Kejang dan Pingsan karena Dampak Covid-19 di Stasiun Pondok Cina, Simak Penjelasan Vice President PT KCI

- 19 Maret 2020, 20:29 WIB
Pengecekan suhu tubuh penumpang kereta api di Stasiun Jember.
Pengecekan suhu tubuh penumpang kereta api di Stasiun Jember. //Angga Juli Setiawan/PORTAL JEMBER

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona di Indonesia begitu masif, membuat Presiden Joko Widodo memberlakukan pembatasan sosial guna mengurangi mobilitas orang.

Sebagai pewujudan social distancing atau pembatasan sosial, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pembatasan operasional transportasi umum dan penghapusan sementara ganjil-genap guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra dari pihak pemerintah. Pasalnya mereka menganggap kebijakan ini tidak berdasarkan kajian yang tepat atau Evidence Based Policy.

Baca Juga: Kabar Pasar Tradisional Ditutup pada Masa Inkubasi Covid-19, Wali Kota Cirebon Beri Penuturan

Bentuk kebijakan ini mulai diberlakukan Anies pada 16 Maret 2020 lalu, dengan mengimbau warga megurangi penggunaan transportasi umum.

Kemudian, imbauan Anies ini ditindaklanjuti sejumlah operator transportasi umum PT. Transportasi Jakarta dengan membatasi opersional bus.

Tidak hanya itu, pada Senin 16 Maret 2020 lalu, TransJakarta hanya beroperasi di 13 rute, begitupun dengan MRT, dikabarkan penumpang hanya dibatasi 60 orang jumlanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Hasil Penelitian Ilmuwan Australia Sebut Konsumsi Pisang Seharian Dapat Sembuhkan Covid-19, Simak Faktanya

Kebijakan ini membuat sejumlah masyarakat harus rela mengantre lama untuk dapat menggunakan moda transportasi ini di Jakarta. Mengingat, tidak semua perusahaan menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

Kebijakan ini berdampak pada tidak terwujudnya konsep social distancing atau pembatasan sosial sebagaimana yang telah digadang-gadangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Nampak terlihat fenomena antrean yang panjang ini membuat masyarakat Jakarta harus rela berdesakan memasuki berbagai moda transportasi umum baik MRT, KRL, maupun bus TransJakarta, sehingga fenomena ini membuat meningkatnya risiko penyebaran virus corona.

Baca Juga: Wacanakan Zonasi dan Prestasi Berimbang pada PPDB SMP, Kadisdik Kabupaten Cirebon: Draftnya Masih Dibahas 

Sebagaimana diketahui, daerah dengan jumlah pasien positif terbanyak ialah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Berkenaan dengan hal itu, baru-baru ini beredar video singkat di media sosial Twitter yang menampilkan seorang pria mengenakan baju biru dan menggunakan masker kejang-kejang di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Stasiun Pondok Cina, yang dalam narasinya dikaitkan dengan isu Virus Corona atau Covid-19.

"#stasiunpondokcina #terkapar di kerta baru ja, #dampak Covid-19, #coronaIndonesia #hati guys," dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari tangkapan layar media sosial Twitter.

Baca Juga: Sepuluh Pemain dan Staf Fiorentina Positif Corona, Commisso Galang Dana Solidaritas

Namun, setelah dilakukan penelusuran tim cek Fakta PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Kominfo, VP Corporate Communication PT Kereta Commuter Anne Purba menyatakan bahwa penumpang tersebut mengalami sakit lambung, bukan corona.

Bahkan, berita terkait seorang pria yang kejang-kejang karena penyakit lambung yang dideritanya, telah dilansir kantor berita Antara yang dimuat pada Rabu, 18 Maret 2020 dengan judul 'KCI bantu penumpang kejang di Stasiun Pondok Cina tepis isu Covid-19'.

Isi artikel tersebut menjelaskan bahwa, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membantu penumpang yang mengalami kejang pada saat Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan akhir Bogor memasuki Stasiun Pondok Cina pada pukul 21.00 WIB pada Rabu 18 Maret 2020.

Baca Juga: Kadishub Kabupaten Cirebon: Kebijakan Bekerja di Rumah Bisa Turunkan Etos Kerja ASN 

"Setelah mendapat perawatan di pos kesehatan, pengguna mengaku memiliki riwayat sakit lambung dan malam itu yang bersangkutan telat makan.

"Usai diberi air hangat dan obat, penumpang tersebut pulih, kemudian keluar dari stasiun untuk melanjutkan perjalanan pulang," ujar Anne Purba.

Anne menyayangkan penumpang lainnya yang mempublikasikan serta menyebarkan berita tidak benar terhadap penumpang berbaju biru itu karena dikait-kaitkan dengan wabah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jaga Kondisi Tubuh Pemain agar Tak Tertular Virus Corona, Pelatih Tim Persib Putri Tetap Pantau Porsi Latihan Lewat Video Pesan Singkat

"Tanpa penjelasan yang benar dan lengkap, mereka yang menyebarkan foto atau video semacam ini dapat terjerat pada penyebaran berita bohong, fitnah, maupun misinformasi dan disinformasi yang mengganggu kepentingan publik," kata Anne.

Anne pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu membuat dokumentasi jika menemukan hal darurat dan lebih baik segera memanggil petugas untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"KCI mengajak masyarakat terutama para pengguna KRL untuk mengutamakan membantu sesama pengguna dan segera memberi tahu kepada petugas," kata Anne.

Baca Juga: Performa Kian Bagus, Mendagri Tito Karnavian Beri Apresiasi pada Jabar Command Center

Lebih lanjut, Anne mengatakan jika dalam kondisi darurat dan membutuhkan penaganan tim medis, penumpang disarankan untuk datang ke pos-pos kesehatan yang tersedia di 30 stasiun milik PT KCI.

"Petugas di Pos Kesehatan berlatar belakang perawat dan bidan. Pengguna KRL yang telah memiliki tiket dapat menggunakan fasilitas layanan ini," kata Anne.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan konten video yang tersebar di Twitter tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, isi konten video itu merupakan hasil asumsi dan opini masyarakat karena ketakutan terkait penyebaran virus corona.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rilis Kominfo Sebut 28 Wilayah di DKI Jakarta akan Disemprot Disinfektan dan Larang Warga Keluar Rumah, Kepala Biro Humas Kominfo Beri Klarifikasi

Atas dasar itu, mengacu kepada 7 dis-misinformation dari First Draft, maka dapat disimpulkan bahwa konten tersebut masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB Kementerian Komunikasi dan Informasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x