Tetap Putuskan Menikah di Tengah Wabah Corona karena Kadung Sebar Undangan? Simak 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

- 20 Maret 2020, 14:06 WIB
ILUSTRASI pengantin.*
ILUSTRASI pengantin.* /PEXELS/

Contohnya, pasangan calon pengantin artis Jessica Iskandar dan Richard Kyle yang terpaksa harus menunda perayaan pernikahan di Bandung dan Bali akibat penerapan aturan pemerintah di tengah wabah virus corona ini.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona Tak Menunjukkan Adanya Kasus Baru, Tiongkok di Ambang Keberhasilan Lawan Covid-19

Namun, dampak dari penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih bergitu masif, Kementerian Agama masih melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Melalui keterangan pers-nya Kamis malam di Jakarta, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas Islam) Kamaruddin Amin menjelaskan terkait informasi tersebut.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kamaruddin Amin, Kamis 19 Maret 2020 malam, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Australia Catat Kematian Ketujuh Covid-19, Perdana Menteri Scott Morrison Hadapi Pergolakan Ekonomi Akibat Pandemi

Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam soal Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut tertuang tiga poin atau syarat penting yang wajib dipatuhi calon perngantin yang akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

Baca Juga: Berusaha Putar Otak untuk Mengatur Anggaran Daerah, Pemprov Jabar Siap Beli Banyak Alat Tes Covid-19

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tak lebih dari 10 orang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x