Tetap Putuskan Menikah di Tengah Wabah Corona karena Kadung Sebar Undangan? Simak 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

- 20 Maret 2020, 14:06 WIB
ILUSTRASI pengantin.*
ILUSTRASI pengantin.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Update penyebaran Covid-19 secara global per 19 Maret 2020, sudah menghantui hampir 159 negara dan delapan diantaranya merupakan kawasan baru.

Sejauh ini, sudah 218.827 kasus terkonfirmasi positif corona, di mana 84.121 orang dinyatakan sembuh dan 8.811 orang harus berujung pada kematian.

Di Indonesia sendiri, sudah ada 309 orang dinyatakan positif corona dan daerah yang dikonfirmasi sebagai penyumbang terbesar adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Siapkan Anggaran hingga Rp 48 Miliar, Bukti Pemprov Jabar Fokus Tangani Wabah Corona

Namun, sejak diumumkan pertama kali awal Maret yang lalu bahwa Covid-19 sudah masuk ke Indonesia, 15 diantaranya sudah dikonfirmasi sembuh, namun 25 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Berbagai upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona adalah dengan menerapkan sejumlah kebijakan, diantaranya adalah aturan Social Distancing dan Work From Home.

Kebijakan ini ditujukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih bagi para pelajar dan pekerja yang diwajibkan menjalani seluruh aktivitasnya hanya di dalam rumah selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kenali Sosok 'Bapak Pengendali Infeksi' yang Muncul dalam Gambar Doodle dengan Animasi Cara Mencuci Tangan

Tak hanya mempengaruhi siklus itu aja, dilansir dari PMJ News, sejumlah calon pengantin yang kadung menyebar undangan dan menetapkan jauh-jauh hari pelaksanaan pernikahan, harus dibuat bingung.

Pasalnya, kebijakan social distancing oleh pemerintah tak memperbolehkan adanya suatu acara yang dihadiri banyak orang, terlebih harus saling berinteraksi atau kontak fisik.

Contohnya, pasangan calon pengantin artis Jessica Iskandar dan Richard Kyle yang terpaksa harus menunda perayaan pernikahan di Bandung dan Bali akibat penerapan aturan pemerintah di tengah wabah virus corona ini.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona Tak Menunjukkan Adanya Kasus Baru, Tiongkok di Ambang Keberhasilan Lawan Covid-19

Namun, dampak dari penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih bergitu masif, Kementerian Agama masih melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Melalui keterangan pers-nya Kamis malam di Jakarta, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas Islam) Kamaruddin Amin menjelaskan terkait informasi tersebut.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kamaruddin Amin, Kamis 19 Maret 2020 malam, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Australia Catat Kematian Ketujuh Covid-19, Perdana Menteri Scott Morrison Hadapi Pergolakan Ekonomi Akibat Pandemi

Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam soal Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut tertuang tiga poin atau syarat penting yang wajib dipatuhi calon perngantin yang akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

Baca Juga: Berusaha Putar Otak untuk Mengatur Anggaran Daerah, Pemprov Jabar Siap Beli Banyak Alat Tes Covid-19

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tak lebih dari 10 orang.

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga, Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca Juga: Australia Terapkan Lockdown untuk Non-Penduduk, Pelancong Asal Indonesia Diminta Segera Pulang

Selain calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA, bagi yang ingin melaksanakan Akad Nikah di luar KUA juga tetap harus memperhatikan ruangan serta prosesi akad nikhanya.

“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” lanjut Kamaruddin.

Untuk sementara waktu, pihak KUA akan meniadakan semua jenis pelayanan selain administadi dan pencatatan nikah, di mana masih berpotensi menjalin jarak dekat dan adanya kerumunan.

Baca Juga: Virus Corona Berdampak pada Ekonomi, Kang Emil Minta Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD

“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” tutupnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x