3. Masih berstatus aktif posisi pekerja hingga 30 Juni 2021
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Stressor, Reaksi, hingga Tips Mengatasi Rasa Tak Nyaman Akibat Stres
4. Memiliki upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
Jika sudah coba mendaftar, lebih baik penerima mengecek ulang BSU atau BLT Subsidi dengan beberapa tahap dibawah ini, yaitu:
Baca Juga: Bali Buka Penerbangan Internasional, Sandiaga Uno Sebut Hanya 6 Negara yang Boleh Masuk
1. Buka website bsu.kemnaker.go.id
2. Klik tombol ‘Masuk’ yang ditaruh di pojok kanan atas
3. Daftarkan akun jika peserta belum memiliki akun