Cara dan Syarat untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan

- 9 Agustus 2021, 17:45 WIB
 Cara dan syarat lengkap mendapat BSU dari Kemnaker.
Cara dan syarat lengkap mendapat BSU dari Kemnaker. /BPJS Ketenagakerjaan

PR CIREBON - Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pemerintah juga membuat kebijakan salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai upaya membantu perekonomian masyarakat.

Dengan adanya BSU ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-Siap! 3 Zodiak Ini Akan Mengalami Minggu yang Hebat pada 9-15 Agustus 2021

Sementara itu, untuk kategori penerimanya sudah diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Penerima BSU harus memenuhi setidaknya lima syarat yang ada yakni:

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Arab Saudi Resmi Izinkan Jamaah Umrah dari Luar Negeri dengan Kuota 2 Juta Orang Setiap Bulan

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x