PR CIREBON - Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pemerintah juga membuat kebijakan salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai upaya membantu perekonomian masyarakat.
Dengan adanya BSU ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap! 3 Zodiak Ini Akan Mengalami Minggu yang Hebat pada 9-15 Agustus 2021
Sementara itu, untuk kategori penerimanya sudah diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Penerima BSU harus memenuhi setidaknya lima syarat yang ada yakni:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.