Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Keempat, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kelima, diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Dalam Pasal 3A Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan adalah upah pokok beserta tunjangan tetap yang diterima.
Selain itu, untuk penerima BSU juga diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu PraKerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Lalu bagaimana mekanisme untuk mendapatkannya?
Untuk data penerima BSU akan diambil berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Kemudian, data nantinya akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan dan dikirim ke Kemenaker.