Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mendapat Program Bantuan BIP Kemenparekraf

- 15 Juni 2021, 14:45 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia di tahun 2021 semakin gencar memberikan kebijakan atau program-program yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kali ini berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Jadi selain Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga memiliki bantuan yang difokuskan kepada pelaku usaha tertentu.

Baca Juga: Unggah Video Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Membludak, Tompi: Bukan untuk Menakut-nakuti

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @indonesiabaik.id pada 14 Juni 2021, Kemenparekraf membuka pendaftaran BIP ini sejak 4 Juni hinggi 4 Juli 2021.

BIP ini merupakan program bantuan yang bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi tetap kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Program BIP ini terbagi menjadi dua jenis yakni, BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Baca Juga: Sinopsis Film Transcendence: Aksi Jhonny Depp Sebagai Will Caster untuk Membuat Komputer Super Canggih

Tetapi perlu diketahui kalau BIP ini dibuka untuk pelaku usaha dalam subsektro usaha tertentu.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x