Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mendapat Program Bantuan BIP Kemenparekraf

- 15 Juni 2021, 14:45 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

BIP Reguler memiliki enam subsektor ekonomi kreatif yang masuk dalam kategori dapat menerima bantuan.

Mulai dari Aplikasi, Kuliner, Film, Fashion, Game Developer, dan Kriya, termasuk juga 13 jenis usaha pariwisata.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Positif Covid-19: Jaga Dirimu dan Orang yang Kamu Sayang

Sementara untuk BIP JPU ada tiga subsektor yakni, Kriya, Fashion, dan Kuliner.

Kedua jenis ini maksimal dapat menerima dana bantuan mencapai Rp20 juta per penerimanya.

Dikutip dari sumber yang sama, berikut ini daftar persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Park Seo Joon Dikabarkan Bergabung dengan Brie Larson di Film “The Marvels”

BIP Reguler

Pertama pihak yang mendaftar adalah penanggung jawab badan usaha.

Kedua, Badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x