Ketiga, Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar dalam sistem OSS.
Baca Juga: Member TWICE Kompak Pilih Koreografi 'Cry For Me' Jadi Favorit Mereka
Keempat, memiliki NPWP atas nama Badan Usaha tersebut.
Kelima, usaha sudah berdiri satu tahun.
Keenam, melampirkan SPT Pajak satu tahun terakhir.
Tujuh, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah.
Baca Juga: Jelang Penayangan Drama 'Kingdom: Ashin Of The North', Netflix Rilis Poster Teaser Misterius
BIP JPU
Pertama, pemilik atau penanggung jawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.
Kedua, semua jenis bahan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.