Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mendapat Program Bantuan BIP Kemenparekraf

- 15 Juni 2021, 14:45 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

Ketiga, Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar dalam sistem OSS.

Baca Juga: Member TWICE Kompak Pilih Koreografi 'Cry For Me' Jadi Favorit Mereka

Keempat, memiliki NPWP atas nama Badan Usaha tersebut.

Kelima, usaha sudah berdiri satu tahun.

Keenam, melampirkan SPT Pajak satu tahun terakhir.

Tujuh, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah.

Baca Juga: Jelang Penayangan Drama 'Kingdom: Ashin Of The North', Netflix Rilis Poster Teaser Misterius

BIP JPU

Pertama, pemilik atau penanggung jawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.

Kedua, semua jenis bahan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x