Ketiga, memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.
Keempat, memiliki NPWP atas nama bahan usaha atau perorangan.
Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Mohammad Ahsan: Selamat Jalan Senior Panutan
Kelima, usaha sudah berdiri satu tahun.
Keenam, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah.
Melalui syarat-syarat tersebut, ayo segera daftarkan usaha milik kamu dengan mengklik link disini.***