Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mendapat Program Bantuan BIP Kemenparekraf

- 15 Juni 2021, 14:45 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

Ketiga, memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

Keempat, memiliki NPWP atas nama bahan usaha atau perorangan.

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Mohammad Ahsan: Selamat Jalan Senior Panutan

Kelima, usaha sudah berdiri satu tahun.

Keenam, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah.

Melalui syarat-syarat tersebut, ayo segera daftarkan usaha milik kamu dengan mengklik link disini.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x