Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Kemnaker Cair, Cek bsu.kemnaker.go.id

- 12 Oktober 2021, 08:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair Oktober ini.*
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair Oktober ini.* /Foto: Instagram/@kemnaker/

PR CIREBON – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dicairkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober ini, telah memasuki tahap 5.

Hingga Oktober 2021, BLT Subsidi telah diberikan kepada lebih dari 6,9 juta karyawan dan akan dilanjutkan kepada 1,7 juta penerima lainnya pada tahap 5 ini.

Baca Juga: WHO Sebut Ada Gejala dan Kondisi Baru Pasca Covid-19 atau Long Covid-19, Simak Penjelasannya

BSU atau BLT Subsidi yang cair diprioritaskan kepada para pekerja serta buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19, terutama yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan yang akan didapat penerima sebesar Rp1 juta untuk setiap dua bulan tanpa adanya potongan apapun.

Dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima untuk mendapatkan BSU atau BLT Subsidi ini menurut Peraturan Menaker Nomor 16 Pasal 3 Tahun 2021, antara lain:

Baca Juga: Pejuang Diet Wajib Tahu, Berikut 9 Buah Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan, Salah Satunya Kiwi

1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Penerima termasuk kedalam kategori Peserta Penerima Upah

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x