Peluncuran Meterai Elektronik, Wujud Perkembangan dan Inovasi Ekonomi Digital

- 2 Oktober 2021, 12:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan perkembangan dan inovasi terbaru dari ekonomi digital.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan perkembangan dan inovasi terbaru dari ekonomi digital.* /Tangkapan layar YouTube Direktorat Jendral Pajak

PR CIREBON – Berangkat dari perkembangan teknologi informatika yang semakin pesat membuat perkembangan ekonomi digital tak ingin ikut tertinggal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan perkembangan dan inovasi terbaru dari ekonomi digital.

E-Meterai atau materai elektronik secara resmi diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui kanal resmi YouTube Direktorat Jenderal Pajak pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Hubungan Kembali Memanas, Tiongkok dan Taiwan Saling Keluarkan Pesawat Tempur

Sesuai dengan Undang-undang No 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu, Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu membantu perkembangan dan inovasi ekonomi di Indonesia.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” tutur Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Materai Elektronik, melalui kanal resmi YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Pandemi Covid-19 yang tak ada ujungnya hingga saat ini, menjadi alasan industri dari segala bidang untuk mengembangkan teknologi digital.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Berubah Pikiran Tentang Cinta Mulai 2 Oktober 2021, Salah Satunya Cancer

Banyak dilakukan secara digital pada masa seperti ini, terutama transaksi yang beralih ke platform digital.

Tak sampai disitu, pengiriman dokumen kertas pun kini banyak dilakukan secara digital menggunakan teknologi digital.

Berlakunya E-Meterai tak luput dari proses yang sangat panjang pada proses persiapannya. Menteri Keuangan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyiapkan seluruh kesiapan yang diperlukan.

Baca Juga: Simak Perbedaan Susu Beras dengan Susu Sapi, Ternyata Tidak Kalah Bermanfaat Lho!

Kesiapan yang dilakukan oleh DJP yaitu dengan menetapkan institusi sah yang akan bekerja sama mengenai pengeluaran meterai secara elektronik, seperti halnya meterai yang bersifat fisik.

Maka Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) terpilih secara sah.

Sesuai yang dilansir dalam Kanal resmi YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu menjelaskan mengenai teknologi keamanan yang digunakan E-Meterai atau materai elektronik.

Baca Juga: Usai Hilang Selama 18 Bulan, Salah Satu Pria yang Melaporkan Awal Wabah Covid-19 di Wuhan Ini Muncul Kembali

Keamanan dalam E-Meterai dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama Overt dengan 70% desain dari E-Meterai berupa barcode unik yang berbeda-beda tiap meterai.

Kedua Covert dimana Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.

Baca Juga: Peminat Penonton Anime dan Film Jepang Meningkat di AS Selama Setahun Terakhir

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tegas Menkeu.

E-Meterai tersedia melalui portal resmi E-Meterai, agar mempermudah dan aman tanpa manipulasi dalam pemesanan E-Meterai.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Bulan Oktober 2021: Leo Disukai Banyak Orang dan Scorpio Cinta yang Bersemi

Tak lupa mengingatkan DJP dan Perum Peruri, Menkeu meminta DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan E-Meterai ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Keuangan YouTube Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x