Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19

- 25 September 2021, 12:45 WIB
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang. /Instagram/@muhadjir_effendy

Rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang penetapan libur Nasional yang berjumlah 16 hari.

Selain Menko PMK, rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Deretan Sambal Paling Enak versi Raditya Dika, Kalian Pernah Coba yang Mana? 

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ucap Muhadjir Effendy pada Rabu, 22 September 2021.

Adapun daftar 16 hari libur Nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022, berikut PikiranRakyat-Cirebon.com paparkan:

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

Baca Juga: Tak Disangka! Nama 'Google' Ternyata Tercipta dari Sebuah Kecelakaan, Simak Sejarah Singkatnya Berikut

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah