Berkurang Tiga Hari, Pemerintah Resmi Umumkan Hari Libur Natal Dan Tahun Baru 2021

- 1 Desember 2020, 20:59 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa libur dan cuti Akhir Tahun dikurangi sebanyak tiga hari
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa libur dan cuti Akhir Tahun dikurangi sebanyak tiga hari /Foto: Dokumentasi Humas/Setkab.go.id/


PR CIREBON – Pengumuman hari libur Natal dan Tahun Baru menjadi pengumuman yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat. Pasalnya jatah libur Natal dan Tahun Baru kali ini diwacanakan akan menjadi libur panjang karena ditambah dengan libur pengganti idul fitri.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Sembuh dari Covid-19 dapat Diartikan Bahwa Tubuh Sudah Kebal Virus?

"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Selasa, 1 Desember 2020.

Muhadjir mengumumkan, mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur sebagai libur dan cuti bersama memperingati hari raya Natal.

Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.  Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Pasca Menjadi Polemik Panjang, Dirut Jiwasraya Berjanji Mengembalikan 100 Persen Dana ke Nasabah

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Perubahan wacana libur tersebut, menurutnya berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih mengkhawatirkan.

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Moeldoko: Umumkan Hasil Swab Bentuk Tanggungjawab Moral Kepada Sesama

Kondisi tersebut di luar rencana sebelumnya yang memperkirakan bahwa Desember pandemi Covid-19 sudah mereda.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x