PR CIREBON — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, untuk di kalender Masehi jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Sebagai peringatan, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menetapkan hari liburnya digeser sehari, jadi 11 Agustus 2021.
Hal ini diumumkan pihak Kemenag RI guna memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi Umat Islam di Tanah Air.
Adapun yang menyampaikan pengumuman ini, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Zodiak Sagitarius Cocok untuk Menikah dengan Leo, Menurut Astrologi
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman resmi Kemenag, bahwasannya Kamaruddin Amin mengumumkan kepastian perihal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, tetap bertepatan pada tanggal 10 Agustus 2021.
Hanya saja, untuk hari libur peringatan Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriyah, Pemerintah Indonesian memutuskan digeser sehari. Yang awalnya 10 Agustus 2021, menjadi 11 Agustus 2021 Masehi.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Indonesia dan AS Bangun Dialog Strategis, Bahas Komitmen Pertahanan Laut China Selatan
Kebijakan perihal perubahan tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama antara Menag, Menaker, dan Menpan RB, No. 712, 1, dan 3 tahun 2021.