Yaitu, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dan, hal serupa diumumkan Kemenag untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mendatang.
Jadi, selain hari libur peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, juga ditambah perubahan hari libur dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin Amin.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," imbuhnya.
Dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," terangnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tegasnya.***