Kemenag Tetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Hari Libur Geser Sehari!

- 4 Agustus 2021, 22:00 WIB
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, yang bertepatan pada 10 Agustus 2021 ditetapkan oleh Kemenag.
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, yang bertepatan pada 10 Agustus 2021 ditetapkan oleh Kemenag. /Dok. Kemenag

PR CIREBON — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, untuk di kalender Masehi jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Sebagai peringatan, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menetapkan hari liburnya digeser sehari, jadi 11 Agustus 2021.

Hal ini diumumkan pihak Kemenag RI guna memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi Umat Islam di Tanah Air.

Adapun yang menyampaikan pengumuman ini, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Zodiak Sagitarius Cocok untuk Menikah dengan Leo, Menurut Astrologi

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman resmi Kemenag, bahwasannya Kamaruddin Amin mengumumkan kepastian perihal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, tetap bertepatan pada tanggal 10 Agustus 2021.

Hanya saja, untuk hari libur peringatan Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriyah, Pemerintah Indonesian memutuskan digeser sehari. Yang awalnya 10 Agustus 2021, menjadi 11 Agustus 2021 Masehi.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Indonesia dan AS Bangun Dialog Strategis, Bahas Komitmen Pertahanan Laut China Selatan

Kebijakan perihal perubahan tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama antara Menag, Menaker, dan Menpan RB, No. 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Yaitu, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dan, hal serupa diumumkan Kemenag untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mendatang.

Baca Juga: 'Epsilon', Varian Baru Covid-19 yang Kebal Terhadap Vaksin Ditemukan di Pakistan, Berikut Detail dan Bahayanya

Jadi, selain hari libur peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, juga ditambah perubahan hari libur dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin Amin.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," imbuhnya.

 

Dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," terangnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tegasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x