Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19

- 25 September 2021, 12:45 WIB
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang. /Instagram/@muhadjir_effendy

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah