9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional Pilkada, Berikut Penjelasan Keppres Nomor 22 Tahun 2020

- 29 November 2020, 12:53 WIB
Simulasi Pilkada Serentak 2020.
Simulasi Pilkada Serentak 2020. // kpu.go.id/

PR CIREBON - Kabar baik dari pemerintah bahwa pada 9 Desember 2020 resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional.

Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan Keppres, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Terkait Penanganan Terorisme Indonesia, Pakar: Sejarah Kelam Dominasi TNI, Militer Tak Perlu Ikut

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Tentunya ini berlaku bagi semua wilayah, baik itu yang melakukan Pilkada Serentak 2020 ataupun tidak.

Penetapan ini juga merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Menguntungkan, Survei: 88,9 Persen Penerima Dapat Peningkatan Keterampilan Kerja

Tentunya pergi berlibur merupakan rencana dari kebanyakan orang di hari libur nasional ini, maka dari itu Satgas Covid-19 disetiap daerah mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PM Malaysia Sebut Pelajar Indonesia Tertinggal Sains karena Dicekoki Agama ?

Sejauh ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Jumlah terbesar terdapat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pada Agustus lalu, 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sekretariat Negara KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x